10 KRITERIA RUMAH TIDAK LAYAK HUNI MENURUT DINAS SOSIAL PIDIE

SAPA – Berdasarkan hasil pendataan dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Pidie melalui Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK), hingga 10 Juli 2012 jumlah warga miskin menempati rumah tak layak huni di kabupaten ini mencapai 8.421 keluarga. Apa saja kriteria rumah tidak layak huni?

Kepala Bidang Rehabilitasi Pelayanan Sosial, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Pidie, Megawati mengatakan, sejak 1 Maret hingga 10 April 2013, TKSK akan memvalidasi pencatatan jumlah keluarga miskin yang menempati rumah tidak layak huni di 23 kecamatan dalam Kabupaten Pidie.

Berikut 10 kriteria rumah tidak layak huni yang dikeluarkan oleh Dinas Sosisial dan Tenaga Kerja Kabupaten Pidie tanggal 23 Februari 2013:

1. Luas lantai perkapita kota < m2, desa, < 8m2
2. Sumber air tidak sehat, akses memperoleh air bersih terbatas
3. Tidak mempunyai akses MCK
4. Bahan bangunan tidak permanen, dari kayu berkualitas rendah atau atap/dinding dari bambu/rumbia
5. Tidak memiliki pencahayaan matahari dan ventilasi udara
6. Tidak memiliki pembagian ruangan
7. Lantai dari tanah dan rumah lembab/pengab
8. Letak rumah tidak teratur
9. Kondisi rusak
10. Belum pernah menerima bantuan pembangunan rumah dari berbagai pihak, termasuk bantuan bahan bangunan rumah.

Sedangkan keluarga fakir miskin yang dicatat oleh TKSK di Kabupaten Pidie hingga 10 Juli 2012 mencapai 38.230 jiwa.

Berikut 16 kriteria keluarga miskin yang dikeluarkan oleh Dinas Sosisial dan Tenaga Kerja Kabupaten Pidie tanggal 23 Februari 2013:

1. Hidup dalam rumah dengan ukuran lebih kurang 8 m2 per orang
2. Hidup dalam rumah berlantai tanah/kayu berkualitas rendah/bambu
3. Hidup dalam rumah dengan dinding terbuat dari kayu berkualitas rendah/bambu/rumbia
4. Hidup dalam rumah yang tidak dilengkapi WC
5. Hidup dalam rumah tanpa listrik
6. Tidak mendapat fasilitas air bersih/sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan
7. Menggunakan kayu bakar, arang untuk memasak
8. Tidak mengkonsumsi daging atau susu seminggu sekali
9. Belanja satu set pakaian baru setahun sekali
10. Makan hanya sekali atau dua kali sehari
11. Tidak mampu membayar biaya kesehatan pada Puskesmas terdekat
12. Pendapatan keluarga kurang dari Rp 500 ribu per bulan
13. Pendidikan kepala keluarga hanya setingkat sekolah dasar
14. Tidak memiliki tabungan/barang yang mudah dijual dengan nilai Rp 500 ribu
15. Mempekerjakan anak di bawah umur 18 tahun
16. Tidak mampu membiayai anak untuk sekolah.

Jika minimal sembilan variabel terpenuhi maka suatu rumah tangga dikategorikan sebagai rumah tangga Miskin.

atjehpost dot com

Terkait lainnya:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *