DIBERLAKUKANNYA PAGU INDIKATIF KECAMATAN DI KABUPATEN CIAMIS

SAPA – Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, proses penyusunan RKPD dilakukan dengan 4 (empat) pendekatan yaitu : 

(1) pendekatan politik; menegaskan bahwa RKPD disusun berdasarkan RPJM yang merupakan penjabaran visi-misi kepala daerah, (2) pendekatan teknokratis; bahwa penyusunan perencanaan didasarkan pada analisis logis dan rasional, (3) pendekatan top down-bottom up; Pendekatan dari atas kebawah menegaskan rencana rinci yang berada di “bawah” adalah penjabaran rencana induk yang berada di “atas”.

Pendekatan perencanaan dari bawah ke atas dianggap sebagai pendekatan perencanaan yang seharusnya diikuti karena dipandang lebih didasarkan pada kebutuhan nyata. Keduanya harus mampu menciptakan sinergi. (4) pendekatan partisipatif; Partisipasi masyarakat menurut UU 25/2004 adalah keikutsertaan masyarakat untuk mengakomodasikan kepentingan mereka dalam proses penyusunan rencana pembangunan dan penganggaran.

Seluruh pendekatan tersebut perlu dipertemukan dalam proses perencanaan dan penganggaran. Salah satu format pendekatan bottom up dan partisipatif dalam perencanaan dan penganggaran dengan memakai pola pagu indikatif. Oleh karena itu sejak musrenbang kecamatan dilakukan dengan pagu indikatif. Dalam hal ini, Bappeda telah menyiapkan pagu indikatif yang didasarkan pada variable kondisi wilayah dan indikator pembangunan. Pagu indikatif adalah suatu rancangan awal program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD dirinci berdasarkan plafon anggaran sektoral dan plafon anggaran wilayah kecamatan.

Disebut indikatif, karena metode penentuannya masih menggunakan perbandingan anggaran tahun berjalan untuk memprediksi anggaran tahun yang akan datang. Sehingga pengertian Pagu Indikatif SKPD adalah sejumlah patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD dan penentuan alokasi belanjanya ditentukan oleh mekanisme teknokratik SKPD dengan didasarkan kebutuhan dan prioritas program. Sedangkan Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan (PIK) adalah sejumlah patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD yang penentuan alokasi belanjanya ditentukan oleh mekanisme partisipatif melalui Musrenbang Kecamatan dengan berdasarkan kepada kebutuhan dan prioritas program. Artinya bahwa program kegiatan yang diusulkan dalam kerangka Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan (PIK) bukan dalam bentuk block grant di kecamatan atau dilaksanakan oleh SKPD kecamatan, tetapi nantinya yang melaksanakan SKPD kabupaten sesuai tugas pokok dan fungsinya.

Dengan adanya pagu indikatif ini diharapkan masyarakat mulai punya kepastian, bahwa hasil rembug mereka berupa usulan kegiatan dalam pagu indikatif wilayah (PIK) akan terealisasi. Kebijakan pagu indikatif SKPD kecamatan dan pagu indikatif wilayah kecamatan (PIK) ini membuat forum-forum musrenbang menjadi hidup. Masyarakat bersemangat ikut serta dalam perencanaan dan penganggaran kabupaten Gunungkidul, karena sudah terdapat pagu indikatif wilayah kecamatan (PIK), sehingga pembahasan fokus pada program-program prioritas wilayah kecamatan yang akan dibiayai pagu indikatif wilayah kecamatan (PIK).

Sumber : Surahmat Kordinator Daerah SAPA Kab. Ciamis

Terkait lainnya:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *