REVOLUSI MELAYANI ORANG MISKIN


SAPA
– Kemiskinan masih merupakan permasalahan yang mendesak dan memerlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan secara sistemik terpadu dan menyeluruh dalam rangka mengurangi beban dan memenuhi hak-hak dasar warga Negara secara layak.

Selama ini pelayanan kemiskinan bersifat parsial hal ini sangat sulit untuk menyatukan persepsi dalam hal penanggulangan kemiskinan karena data kemiskinan tidak terintegrasi sehingga data antara Pemerintah Kabupaten/Kota dengan BPS sering tidak sama dan tidak sinkron. Contohnya, kisruh BLSM saat ini yang notabene dipicu oleh ketidakakuratan data.

Selain itu pelayanan kemiskinan secara parsial akan memperpanjang birokrasi. Di Kabupaten Sragen telah terbentuk UPT- PK (Unit Pelayanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan). Seluruh layanan mengenai kemiskinan dilayani secara sistemik di satu tempat sejak tanggal 27 Mei 2013. Hal ini bisa menjadi model penanggulangan kemiskinan bagi kabupaten/kota yang lain.

Menurut John Friendman (1992), kemiskinan ialah suatu kondisi tidak terpenuhinya kebutuhan dasar (esensial) individu sebagai manusia. Sementara Chambers (1997) menggambarkan kemiskinan, terutama di pedesaan mempunyai lima karakteristik yang saling terkait: kemiskinan material, kelemahan fisik, keterkucilan dan keterpencilan, kerentanan, dan ketidakberdayaan.

Berdasarkan filosofi “ikan dan kail” model pemberdayaan keluarga miskin pada tahap awal adalah dengan memberikan ” ikan”. Hal inilah yang saat ini dilakukan oleh UPT- PK dengan aneka produk layanannya. Di bidang kesehatan, UPT-PK meluncurkan Saraswati (Sarase Warga Sukowati). Saraswati merupakan istilah untuk menyederhanakan dan memudahkan gambaran mengenai program dan kegiatan kemiskinan di bidang kesehatan.

Kartu Saraswati dibagi menjadi tiga kategori, yaitu Saraswati Melati, Saraswati Menur, dan Saraswati Kenanga.

Saraswati Melati diberikan kepada semua warga miskin Kabupaten Sragen yang terdaftar dalam database TNP2K Tahun 2011. Pemiliki kartu ini secara otomatis adalah peserta Jamkesmas.

Saraswati Menur diberikan kepada warga miskin Kabupaten Sragen yang terdaftar dalam database kemiskinan PPLS BPS 2011. Pemilik kartu ini adalah peserta Jamkesda. Saraswati Kenanga diberikan kepada warga miskin yang tidak terdata dalam database TNPK2K Tahun 2011 maupun database PPLS BPS 2011.

Di bidang pendidikan, UPT-PK menghadirkan Sintawati (Siswa Pintar Sukowati). Istilah ini untuk menyederhanakan dan memudahkan gambaran mengenai program dan kegiatan pengentasan kemiskininan di bidang pendidikan. Seperti beasiswa, sarana-prasarana pendidikan, dan perlengkapan lainnya.

Di bidang sosial, UPT-PK melahirkan Ruselawati (Rumah Sederhana Layak Aman Warga Sukowati). Ruselawati merupakan nama program bantuan pemugaran RTLH (Rumah Tidak Layak Huni).

Memberdayakan Orang Miskin

Setelah memberikan layanan yang baik kepada warga miskin (filosofi ikan), langkah selanjutnya yang harus dilakukan oleh UPT-PK adalah memberdayakan orang miskin (filosofi kail). Tahap awal untuk mewujudkan langkah ini adalah dengan melakukan pemetaan ulang warga miskin guna menentukan tingkat kemiskinan, tingkat usia produktif, dan solusi pengentasan kemiskinan.

Warga miskin yang sudah melewati batas usia produktif (warga usia lanjut atau karena kondisi tertentu menjadi mutlak tidak produktif) tentu harus dijamin kesejahteraan hidupnya secara penuh oleh negara. Warga miskin kategori inilah yang akan memperoleh aneka produk layanan kemiskinan dari UPT-PK.

Warga miskin usia produktif akan memperoleh aneka program pemberdayaan untuk membebaskan diri dari belenggu kemiskinan. Revolusi program pembebasan dari belenggu kemiskinan ini merupakan satu kesatuan program yang holistik, lintas bidang dan lintas sektoral.

Sasaran utama program ini adalah peningkatan kesejahteraan keluarga miskin. Untuk itu, UPT-PK perlu membuat database keluarga miskin berdasarkan tingkat penghasilan. Tingkat penghasilan ini dapat dibagi dalam beberapa kategori pertama, penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 600.000. Kedua, penghasilan di atas Rp 600.000 sampai dengan Rp 1.000.000. Ketiga, penghasilan di atas Rp 1.000.000 sampai dengan Rp 1.500.000

Model kategori keluarga miskin di atas memang tidak sesuai dengan standar Badan Pusat Statistik. Penulis menggunakan standar kemiskinan yang ditetapkan oleh Bank Dunia yaitu dua dolar per hari atau kalau dirupiahkan sekitar Rp 20.000 per hari. Karena penghasilan satu keluarga miskin bisa jadi mewakili minimal dua sampai empat jiwa. Penghasilan Rp 600.000 untuk menanggung kebutuhan hidup empat jiwa jelas sangat jauh dari kebutuhan hidup layak. Apalagi ini abad millennium dan harga BBM juga mengalami kenaikan, ukuran garis kemiskinan mesti dinaikkan!

Pemberdayaan keluarga miskin diarahkan pada upaya holistik meningkatkan penghasilan keluarga miskin dari di bawah Rp 600.000 menjadi di atas Rp 600.000. Dari di bawah Rp 1.000.000 menjadi di atas Rp 1.000.000. Selanjutnya yang berpenghasilan di bawah 1.500.000 diharapkan meningkat menjadi di atas Rp 1.500.000. Dengan konsep ini, program pemberdayaan menjadi lebih nyata dan aplikatif. Jauh dari kesan sekedar menghabiskan anggaran belaka.

Keluarga miskin yang bekerja sebagai petani, pedagang, peternak, pengrajin dan lain-lain perlu didampingi oleh pemerintah agar usaha yang ditekuni terus berkembang. Pemerintah di sini adalah pemerintah desa, kecamatan, dan instansi yang terkait dengan pemberdayaan ekonomi seperti Dinas Perinkop dan UMKM, Dinas Pertanian, dan Dinas Peternakan.

Saat ini, diakui atau tidak pemerintah kurang dekat dengan rakyat dalam mendampingi aneka usaha yang ditekuni oleh rakyat. Bahkan sangat sedikit usaha rakyat yang lahir karena campur tangan pemerintah. Pemerintah biasanya hanya bertindak sebagai “penemu” saja. Bukan pelopor maupun inisiator ! Rakyatlah yang selama ini telah bertindak kreatif dan inovatif untuk memenuhi kebutuhan hidupnya seolah mereka tak memiliki negara dan pemerintah.

Pendirian UPT–PK oleh Pemerintah Kabupaten Sragen merupakan suatu langkah revolusioner dalam menanggulangi kemiskinan. Seolah menghadirkan kembali peran pemerintah dalam melayani dan memberdayakan “Wong Cilik”. Suatu peran yang sudah lama dirindukan oleh “Wong Cilik”.

Untuk itu, peran yang harus ditempuh oleh UPT-PK dalam menanggulangi kemiskinan harus ditingkatkan ke arah pendampingan keluarga miskin dalam meningkatkan penghasilan keluarga. Sehingga bisa terbebas dari belenggu kemiskinan menuju kehidupan yang lebih sejahtera.

ketikketik dot com
                                                Penanggulangan Kemiskinan – Melawan Pemiskinan – Kemiskinan – Pengentasan Kemiskinan – TKPKD – Angka Kemiskinan – Data Kemiskinan – Musrenbang – PNPM Mandiri

Terkait lainnya:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *