DUGAAN PENYIMPANGAN DANA DESA RP 600 JUTA DILAPORKAN KE POLISI DAN KEJATI

SAPA – LEMBAGA Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Jawa Tengah melaporkan aduan terkait dugaan kasus korupsi Penyimpangan dana alokasi desa dan dana desa tahun anggaran 2015 Desa Tahunan Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara kepada Kepolisian Polda dan Kejati Jateng, Selasa kemarin (19/4).

Ketua LCKI Jateng, Adhi Siswanto Wisnu Ngroho mengatakan bahwa LCKI Jawa Tengah membawa berkas pengaduan yang didapat dari paguyuban RT/RW kecamatan Tahunan Jepara. DANA DESA

“Setelah kami dapatkan berkas laporan, kami melanjutkan aduan ke kepolisian dan kejaksaan tinggi Jawa Tengah terkait dugaan korupsi dana desa di Desa Tahunan Kecamatan Tahunan, Jepara,” ujarnya. DANA DESA

Menurutnya, telah terjadi dugaan penyimpangan di tahun 2010 silam, namun kami baru melaporkan setelah mendapat fakta dan bukti tahun 2015 lalu. Kami mengadukan laporan untuk selanjutnya dikembangkan lagi oleh kejaksaan. DANA DESA

Ia menuturkan, penyimpangan anggaran dana desa sekitar Rp. 600 juta yang digunakan secara fiktif seperti untuk pembangunan yang fiktif, LPJ fiktif, dan proposal yang fiktif.

Berdasarkan laporan warga, diduga yang melakukan kegiatan fiktif tersebut adalah Ketua Badan Keuangan Masyarakat (BKM) Abdurrahman Kaur Keuangan Desa Tahunan Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara. DANA DESA

“Kami mengharapkan kejaksaan dapat menyelidiki dan mengembangkan kasus ini dan mencari tahu siapa aktor intelektualnya dan agar proses hukum yang berjalan tidak tebang pilih,” ujar Adhi. DANA DESA

Sementara itu, Kasubag Protokoler Kejati Jateng Alex FM menerima aduan LCKI dan akan mengembangkan kasusnya. DANA DESA

“Berkas dari LCKI telah kami terima dalam bentuk laporan pengaduan hukum, dan selanjutnya akan kami sampaikan pada bidang yang menangani,” ujar Alex FM. DANA DESA

Sumber: Beritajateng dot net
                    DANA DESA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *