KADES BUTUH PELATIHAN PENGELOLAAN DANA DESA

SAPA INDONESIA – PARA kepala desa (kades) harus dibekali dengan pelatihan khusus pengelolaan dana desa. Sebab pengelolaan yang salah bisa menjerumuskan kades dalam jerat hukum pidana.

Pengamat Kebijakan Publik Kabupaten Malang Geogre Dasilva mengakui banyak kades yang tak paham aturan penggunaan dana desa.

Untuk itu, perlu sosialisasi tentang teknik penyusunan anggaran perencanaan dan belanja desa( APBdes), termasuk membuat rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJM Des). Konsekuensinya bisa berdampak pada pelanggaran yang berujung pidana. DANA DESA

“Apalagi jika Badan Perwakilan Desa (BPD) juga tidak paham risikonya bisa melanggar hukum,” ujarnya kemarin. Menurut Geogre, sebagai payung hukum, dia menyarankan kerja sama antara bupati dan penegak hukum yang mengatur bahwa bila ada indikasi pelanggaran, hal itu diserahkan kepada Inspektorat. Geogre mengklaim kerja sama bisa menghindarkan potensi pidana akibat ketidaktahuan cara menggunakan anggaran. DANA DESA

Geogre mengklaim 50% kades di Kabupaten Malang belum bisa membuat program penggunaan anggaran. Pendamping desa yang disediakan tidak berwenang terlibat dalam hal penyusunan anggaran desa. DANA DESA

“Kalau tidak begitu (kerja sama dengan aparat hukum), semua kepala desa bisa saja masuk penjara hanya karena tidak tahu cara mempertanggungjawabkan anggaran,” tandasnya. DANA DESA

Kepala Desa Sukolilo Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Samsul Masuri pun mengakui belum paham bagaimana menyusun program anggaran yang diterimanya. Dia memiliki pengalaman ketika membuat program tembok pembatas jalan di wilayahnya. Kelihatannya sederhana tapi merasa kesulitan ketika akan membuat laporan pertanggungjawaban. DANA DESA

Samsul mengaku saat proyeknya belum dilaksanakan, dia terlanjur mencairkan anggarannya. Kesalahan administrasi ini pun memunculkan penilaian telah membuat proyek fiktif. DANA DESA

“Proyeknya sekarang sudah selesai dikerjakan,” ujarnya. Inspektur Inspektorat Kabupaten Malang Tridiyah Maistuti mengaku banyak menerima laporan masyarakat tentang adanya penyimpangan penggunaan anggaran desa. DANA DESA

Semua laporan yang masuk ditindaklanjuti dengan memilahnya menurut kategori kesalahan. “Kami lihat dulu laporannya. Apa masalah administrasi, pemborosan keuangan desa atau penyalahgunaan dana desa yang merugikan negara,” ujarnya.

Mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup ini menambahkan sudah ada 14 desa di Kabupaten Malang yang telah membuat laporan polisi terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran yang melibatkan aparat desa. DANA DESA

Sumber: Sindonews dot com
                DANA DESA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *