SAPA INDONESIA – MENTERI Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengatakan kepala desa yang melakukan kesalahan administratif pada penggunaan dana desa tidak boleh dikriminalisasi.
“Kepala Desa yang melakukan kesalahan administratif, bukan korupsi, maka tidak boleh dikriminalisasi,” ujar Menteri Eko, Jumat, 13 Januari 2017, di Gorontalo.
Menurut dia, pendampingan dan pembinaan adalah langkah tepat bagi kepala desa yang melakukan kesalahan administratif. Makanya, mereka pun harus didorong untuk melibatkan secara langsung masyarakat dalam pengelolaan dana desa. DANA DESA
Sebab, tujuan pemanfaatan dana desa adalah memberi kesempatan agar masyarakat bisa bekerja dan tidak menjadi miskin. DANA DESA
“Maka, desa diharapkan terfokus dalam pengelolaan dana desa minimal mampu menghasilkan satu produk untuk satu desa,” ujarnya. DANA DESA
Eko mengingatkan para kepala desa untuk secara berulang mensosialisasi adanya dana desa, besarannya, rencana dan penggunaannya, serta realisasinya. DANA DESA
“Kepala desa yang tidak melaporkan penggunaan dana desa atau tidak mengumumkan realisasi dana desa kepada masyarakatnya akan diberi sanksi anggarannya tidak akan diberikan,” ujarnya. DANA DESA
Keterlibatan masyarakat sangat penting, maka sosialisasi dan transparansi melibatkan masyarakat akan mencegah tindakan saling menjatuhkan. DANA DESA
Sumber: Tempo dot co
DANA DESA