JAMINAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI MASYARAKAT MISKIN

SAPA – Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H dan Undang-Undang Nomor 23/ 1992 tentang kesehatan, menetapkan bahwa setiap orang berhak mendapat pelayanan kesehatan. Maka, setiap individu, keluarga, dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatanya, dan negara bertanggungjawab mengatur agar terpenuhi hak hidup sehat bagi penduduknya termasuk masyarakat miskin dan tidak mampu. Angka kesehatan masyarakat miskin yang masih rendah tersebut diakibatkan karena sulitnya akses terhadap pelayanan kesehatan. Kesulitan akses pelayanan dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti tidak adanya kemampuan secar ekonomi karena biaya pengobatan penyakit yang relatif mahal.

Bagi warga miskin untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang memuaskan adalah hal yang sangat sulit. Mereka harus memenuhi berbagai macam syarat yang ditentukan oleh pihak rumah sakit. Syarat-syarat tersebut menjadi alat untuk mempersulit pasien warga miskin untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Pihak rumah sakit terlalu mementingkan syarat daripada pelayanan yang diberikan.

Penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin mempunyai arti penting, karena beberapa alasan pokok yakni:
1. Kesehatan masyarakat menjamin terpenuhinya keadilan sosial khususnya bagi masyarakat miskin, sehingga pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin mutlak mengingat kematian bayi dan kematian balita 3 (tiga) kali dan 5 (lima) kali lebih tinggi dibanding keluarga tidak miskin. Di sisi lain penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang baik bagi masyarakat miskin, dapat mencegah 8 (delapan) juta kematian tiap tahunnya.
2. Untuk kepentingan politis nasional yakni menjaga keutuhan integrasi bangsa dengan meningkatkan upaya pembangunan (termasuk kesehatan) di daerah miskin dan kepentingan politis internasional untuk menggalang kebersamaan dalam memenuhi komitmen global guna menurunkan angka kemiskinan melalui upaya perbaikan pelayanan kesehatan bagi keluarga miskin.
3. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesehatan penduduk yang baik, pertumbuhan ekonomi akan baik pula dengan demikian upaya mengatasi kemiskinan akan lebih mudah dengan prospek ke depan yang jauh lebih berhasil.
Kemiskinan dan penyakit hubungannya sangat erat, tidak akan pernah putus kecuali dilakukan intervensi pada salah satu atau kedua sisi, yakni pada kemiskinannya atau penyakitnya. Kemiskinan mempengaruhi kesehatan sehingga orang miskin menjadi rentan terhadap berbagai macam penyakit, karena mereka mengalami gangguan seperti :
a. Menderita gizi buruk;
b. Kurangnya pengetahuan warga tentang kesehatan;
c. Kurangnya perilaku hidup sehat dan bersih;
d. Lingkungan pemukiman yang kurang memadai;
e. Tidak tersedianya biaya kesehatan.
Sebaliknya kesehatan mempengaruhi kemiskinan. Masyarakat yang sehat akan menekan tingkat kemiskinan karena orang yang sehat mempunyai kondisi sebagai berikut :
a. Produktivitas kerja tinggi;
b. Rendahnya biaya pengeluaran untuk keperluan berobat;
c. Masyarakat dapat berinvestasi dan menabung;
d. Meningkatnya mutu pendidikan;
e. Angka fertilitas (kelahiran) dan mortalitas (kematian) rendah;
f. Stabilitas ekonomi terjamin.

Buruknya layanan kesehatan masih menjadi keluhan kalangan masyarakat yang kurang mampu di Indonesia. Upaya pemerintah untuk memberikan pelayanan kesehatan terhadap warga miskin melalui JAMKESMAS masih belum dapat terealisasi dengan baik. Pemerintah perlu memberikan perhatian khusus untuk menangani masalah ini. Hal ini karena kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara. Negara wajib memberi jaminan kesehatan kepada warganya, termasuk warga miskin.

Upaya-upaya yang dapat dilakukan pemerintah dalam menghadapi permasalahan kesehatan di atas dapat dilakukan dengan cara:
1. Membebaskan biaya kesehatan dan mengutamakan masalah-masalah kesehatan yang banyak diderita masyarakat miskin seperti Malaria, kurang gizi, PMS dan berbagai penyakit infeksi lain dan sanitasi lingkungan.
2. Mengutamakan penanggulangan penyakit warga kurang mampu.
3. Meningkatkan penyediaan serta efektivitas berbagai pelayanan kesehatan masyarakat yang bersifat non personal seperti penyuluhan kesehatan, regulasi pelayanan kesehatan dan penyediaan obat, keamanan dan kesehatan makanan, pengawasan terhadap kesehatan dan kebersihan lingkungan pemukiman serta kesehatan dan keselamatan kerja.
4. Meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan masyarakat miskin.
5. Meningkatkan partisipasi dan konsultasi terhadap masyarakat miskin.
6. Re lokasi berbagai sumber daya yang tersedia dengan memprioritaskan daerah miskin.

Sumber : Yudi Kurnia Korda Kabupaten Garut

Terkait lainnya:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *