SETENGAH MILIAR RUPIAH PUNGLI PRONA DIAMANKAN

SAPA INDONESIA – TIM Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Wonogiri berhasil mengamankan uang senilai Rp 578.145.000 yang diduga berasal dari pungli Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona). Uang itu diamankan dari sejumlah pengurus sertifikasi tanah di empat desa, Kecamatan Tirtomoyo.

Ketua pelaksana Tim Saber Pungli Kabupaten Wonogiri, Kompol Wawan Purwanto mengatakan, keempat desa itu adalah Hargosari, Sukoharjo, Hargorejo, Ngarjosari.

“Di Hargosari, uang itu dipungut dari 200 orang pemohon, di Sukoharjo dari 358 pemohon, di Ngarjosari dari 190 pemohon, dan di Hargorejo dari 133 pemohon. Dengan demikian, jumlah pemohon yang ditarik pungli sebanyak 881 orang,” katanya, Senin (27/2).

Uang tersebut sedianya untuk mengurus sertifikat tanah melalui Prona 2017. Sebelumnya, biaya Prona hanya sekitar Rp 315.000 per pemohon. Namun, kini para pemohon dipungut hingga Rp 850.000 per pemohon.  PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Mengetahui hal itu, Tim Saber Pungli segera melakukan langkah dengan mengamankan uang hasil pungli tersebut.  PENANGGULANGAN KEMISKINAN

“Pembawa uang pungli masih berstatus terlapor. Uang itu sebelumnya masih disimpan di bank dan belum digunakan, kemudian kami amankan. Para terlapor sangat proaktif dan kooperatif. Mereka bersedia menitipkan uang tersebut kepada kepolisian,” ujarnya tanpa merinci nama-nama terlapor.  PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Selanjutnya, pihaknya akan melakukan gelar perkara agar dapat memutuskan apakah kasus tersebut akan diteruskan ke ranah hukum atau cukup dengan mengembalikan uang pungli kepada masyarakat.  PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Triyanto menambahkan, pihaknya langsung melakukan ekspose perkara. “Perkara itu kami ekspose agar kasus serupa tidak dilakukan di kecamatan-kecamatan lain,” imbuhnya.  PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Terpisah, Camat Tirtomoyo, Joko Prihartanto menerangkan, pungutan itu diterapkan karena tidak ada standar biaya yang baku dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pungutan sebesar Rp 315.000 per pemohon hanya untuk beberapa item biaya pengurusan.

“Itu belum termasuk honor jasa PPATS (Pejabat Pembuat Akta Sementara) atau camat. Karena itu, Tim Saber Pungli ingin memutuskan standar biaya yang wajar. Kami sangat menyambut baik hal itu,” terangnya.  PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Sumber: Suara Merdeka dot com
                      PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Terkait lainnya:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *