DIDUGA KORUPSI DANA DESA RP137,9 JUTA, SEORANG KADES JADI TERSANGKA

SAPA INDONESIA – KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Gunungkidul,Yogyakarta, menetapkan Kepala Desa Bunder, Kecamatan Patuk, Kabul Santosa, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Belanja dan Pendapatan Desa (ABPDes) Bunder.

“Dia (Kabul) sudah kami tetapkan sebagai tersangka sejak sepekan lalu,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gunungkidul, Sihid Isnugraha, saat dihubungi Kamis (27/4/2017) petang. DANA DESA

Kabul ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejari melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya kerugian negara sebanyak Rp 137,9 juta. Ia menjelaskan, penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan saksi dan tersangka beberapa waktu. DANA DESA

Saat ini pihak kejaksaan mulai melakukan pemberkasan untuk melengkapi dokumen penyidikan. Harapannya, dalam waktu dekat setelah dokumen lengkap kasus tersebut akan segera disidangkan. DANA DESA

“Setelah ada laporan dari BPKP DIY (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) selesai, dan ada kerugian negara, kami bergerak cepat. Memang sebelumnya kami berhati-hati,” ucapnya. DANA DESA

Sihid mengatakan, tersangka tidak ditahan, dan ketika membutuhkan keterangan dari Kabul pihaknya akan memanggil ke kejaksaan. “Penanganan kasus korupsi itu butuh kecermatan sehingga membutuhkan waktu lama dan tidak bisa asal cepat,” pungkasnya. DANA DESA

Sumber: Kompas dot com
                    DANA DESA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *