SERAPAN DANA DESA LEBIH DARI 70 %, DESA-DESA DAPAT TAMBAHAN JATAH ANGGARAN

SAPA INDONESIA – SEPERTI tahun-tahun sebelumnya, tahun 2016 kemarin seluruh desa yang ada di Gunungkidul bebas sanksi pengurangan Dana Desa (DD). Hal ini lantaran serapan anggaran DD yang digunakan mencapai lebih dari 70 persen.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Prahasnu Aliaskar mengatakan, apabila sisa lebih perhitungan angaran (SILPA) hingga 30 persen dari dana desa yang diterima, maka desa tersebut akan menerima sanksi. Adapun sanksi tersebut berupa pengurangan dana desa pada tahun berikutnya. DANA DESA

“Sesuai dengan aturan yang ada, apabila desa menyisakan anggaran hingga 30 persen maka dana desa di tahun sebelumnya akan dikurangi. Tapi tahun 2016 kemarin serapannya bagus, sehingga dananya akan ditambah,” jelasnya, Rabu (25/01/2017). DANA DESA

Penyerapan dana desa tersebut, lanjut Prahasnu, mayoritas untuk pembanguan fisik yang masih menjadi kebutuhan primer di Gunungkidul. DANA DESA

Apalagi, peningkatan anggaran desa yang digelontorkan pusat maupun kabupaten tahun ini, merupakan kesempatan berharga bagi Pemerintah Desa dalam membangun infrastruktur di wilayah mereka. DANA DESA

“Pembangunan fisik lebih diutamakan oleh pemerintah desa. Meski begitu, pembangunan non fisik seperti program pemberdayaan juga wajib dimasukkan dalam rencana kerja pemerintah desa,” tuturnya. DANA DESA

Seperti diberitakan sebelumnya, akibat serapan dana desa yang baik, Gunungkidul mendapatkan kenaikan dana desa hingga Rp 132 miliar dari sebelumnya Rp 103 miliar.

Kenaikan ini tentu juga berpengaruh pada bertambahnya dana desa di tiap-tiap desa dengan jumlah antara Rp 800 hingga Rp 900 juta rupiah. DANA DESA

Sumber: Sorotgunungkidul dot com
                       DANA DESA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *