DANA DESA BUKAN UNTUK KADES, TAPI BANGUN DESA

SAPA – ANGGOTA Komisi V DPR RI dari Fraksi NasDem Soehartono mengungkapkan, cukup banyak kepala desa (kades) yang kaget mendapat dana desa dari pemerintah pusat. Akibatnya, mereka salah menggunakan dana itu. Bahkan, tidak jarang, kepala desa menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

“Saya seringkali mendapat informasi, ada kepala desa yang menggunakan dana desa untuk berfoya-foya. Mereka menghabiskan dana desa di tempat hiburan,” ungkap Soehartono dalam Kegiatan Sosialisasi Undang-undang Masa Sidang V Tahun 2015-2016 di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Sabtu (6/8/2016). DANA DESA

Di hadapan sekitar 30 kepala desa di Kabupaten Madiun itu, Soehartono mengatakan secara lahiriah, pemerintah di desa sangat senang mendapatkan dana desa. Namun, prihatin ketika mendengar ada kepala desa yang tidak mengerti cara menggunakan dana desa yang digelontorkan oleh pemerintah pusat itu. DANA DESA

Apalagi, lanjut Soehartono, jika di suatu desa sudah masuk tempat-tempat hiburan yang menampilkan wanita-wanita cantik sebagai penghiburnya. Maka tempat itu hanya menjadi sumber petaka. “Memang, itu kemajuan peradaban. Tapi tidak semua peradaban itu membawa keberkahan. Bahkan, lebih banyak yang membawa petaka buat penerimanya,” kata dia. DANA DESA

Pada akhirnya, tempat-tempat hiburan seperti itu hanya menjadi ladang membuang uang, khususnya para petinggi di desa. “Ada seorang kepala desa yang kepincut wanita penghibur. Akhirnya, dana desa yang seharusnya untuk kepentingan desa, malah dipakai untuk memanjakan wanita penghibur. Setelah dana itu habis, si kepala desa itu kebingungan, karena ditagih oleh masyarakatnya,” ujar Soehartono. DANA DESA

Dia berpesan kepada para kepala desa di Kabupaten Madiun agar menggunakan dana desa sesuai peruntukannya. Sehingga bisa memberikan kesejahteraan bagi warga desa.

Menanggapi persoalan tersebut, Direktur Jenderal PPMD, Kementerian Desa PDTT Ahmad Erani Yustika menjelaskan, dana desa adalah milik rakyat dan harus digunakan untuk kepentingan rakyat. “Dana desa berasal dari APBN yang sumbernya adalah rakyat. Karena itu harus dikembalikan ke rakyat. Jangan sampai terjadi diskriminasi penggunaan dana desa,” kata Erani di tempat yang sama. DANA DESA

Menurut Erani, pemerintah hanya bertindak sebagai instansi yang mengalokasikan dana. Karenanya, warga desa harus memanfaatkan sebaik-baiknya untuk memajukan tingkat perekonomian desa. “Silahkan dana desa itu dipakai untuk kepentingan desa. Bangun usaha dengan dana desa dan tingkatkan kualitas perekonomian desa. Ini adalah sumbangsih warga desa untuk negara,” jelas Erani. DANA DESA

Sedangkan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Desa PDTT, bertugas membuat peraturan berupa peraturan menteri untuk mengatur penggunaan dana desa. “Aturan dana desa sudah rinci. Kalau dibaca, pasti tidak akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan saat menggunakan dana desa. Dan, tidak akan muncul berbagarai persoalan,” tandasnya. DANA DESA

Erani meminta para kepala desa untuk membaca semua peraturan tentang desa, mulai dari UU, permen, dan peraturan lainnya yang terkait dana desa. Sehingga tidak terjadi penyimpangan penggunaan dana desa. DANA DESA

“Bapak-bapak dan ibu-ibu (para kepala desa) kan punya handphone. Apalagi sekarang kan canggih-canggih HP-nya, ada dukungan jaringan internet. Silahkan pak, bu, di-download semua aturan tentang desa dan dana desa. Baca dengan baik, lalu amalkan,” jelas Erani.

Dari semua aturan itu, para perangkat desa akan memahami bahwa sesungguhnya dana desa itu hanya bisa dipergunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan desa dan masyarakat desa. Tidak bisa digunakan untuk hal-hal yang menyimpang dari kepentingan desa. DANA DESA

Sumber: Inilah dot com
                  DANA DESA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *