PEMKAB KEBUMEN MENYUSUN PERBUP KEWENANGAN DAN PERENCANAAN DESA

SAPA – Bertempat di ruang Pertemuan Bapermades Pemkab Kebumen, diadakan FGD (Forum Group Discussion) tentang penyusunan Perbup tentang Kewenangan dan Perencanaan Desa untuk menyongsong Undang-undang Desa dan turunannya PP 43 tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang no 6 tahun 2014 Tentang Desa dan PP 60 tahun 2014 Tentang Dana Desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Hadir dalam FGD penyusunan Perbup dari utusan SKPD terkait, 7 perwakilan Camat, NGO Formasi, Korda SAPA, 7 Perwakilan Desa.(25/8).

Dasar pembuatan Perbup tersebut sesuai pasal 18 Undang-undang no 6 tahun 2014 Tentang Desa yaitu, Kewenangan desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan adat istiadat desa. Pasal 19 yaitu, Kewenangan desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal-usul, Kewenangan lokal berskala desa, Kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah, Pemerintah daerah Provinsi, atau pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Sedangkan di PP no 43 tahun 2014 Pasal 37 mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk melakukan identifikasi dan inventarisasi kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa dengan melibatkan desa, yang kemudian menetapkan Peraturan Bupati tentang daftar kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa. Kemudian hasil Penetapan Perbup tersebut ditindak lanjuti oleh pemerintah Desa dengan menetapkan Peraturan Desa.

Pembahasan FGD yang pertama membahas draf 5 Daftar Kewenangan Berdasar Hak Asal-Usul, a.l, Sistem Organisasi masyarakat Adat, Pembinaan Kelembagaan masyarakat, Pembinaan lembaga dan Hukum Adat, Pengelolaan tanah kas desa, dan Pengembangan peran Masyarakat Desa sesuai Permendagri no 30 Tahun 2006 Tentang Tata cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota Kepada Desa.

Penanggulangan Kemiskinan

Porsi Penanggulangan Kemiskinan yang menjadi kewenangan desa menjadi pembahasan yang menarik didalam FGD tersebut salah satunya diperluas tentang hak kewenangan desa untuk melakukan pendataan Kemiskinan Lokal, Pembentukan TKP2Kdes, dan penganggaran Penanggulangan Kemiskinan minimal 8% dari total APBDes, Pengelolaan Tanah Kemakmuran Desa menjadi tanah untuk penanggulangan kemiskinan, dll.

Untuk program penanggulangan kemiskinan sesuai dengan Pembinaan dan Hukum Adat karena sangat banyak dan kriterianya juga beragam akan di Lis dan diagendakan FGD berikutnya pada hari Kamis Tanggal 28 Agustus 2014.

Oleh: Gunung Wiryanto Korda SAPA Kebumen dan Kulonprogo
                                                                                           Kemiskinan – Penanggulangan Kemiskinan – Melawan Pemiskinan – Pengentasan Kemiskinan – TKPKD – Angka Kemiskinan – Data Kemiskinan – Musrenbang – PNPM Mandiri – IKraR – Jamkesmas – Jamkesda – KUR – BSM – BLSM – PKH – Raskin – BPJS  

Terkait lainnya:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *