SEMILOKA INISIASI DAERAH UNTUK ALTERNATIF PROGRAM RASKIN TAHUN 2016

SAPA – BUPATI Serdang Bedagai Ir. H. Soekirman menjadi Narasumber Semiloka Nasional Inisiasi Daerah untuk Alternatif Program Raskin Tahun 2016 yang diselenggarakan di Ruang Rapat Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK RI) Gedung Baru Lantai 7, Jalan Medan Merdeka Barat No.3 Jakarta, Rabu-Kamis, 11-12 Februari 2015.

Bapak Soekirman menyampaikan, bahwa dirinya menjadi narasumber berdasarkan surat dari Kemenko PMK, yang ditandatangai oleh Chazali H. Situmorang Deputi Menko PMK Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat selaku Ketua Pelaksana Tikor Raskin Pusat.

Dalam surat disampaikan bahwa Pemerintah telah meluncurkan Program Raskin 2015 secara Nasional, pada tanggal 28 Januari 2015 yang lalu. Sampai saat ini Program Raskin sudah 17 tahun dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dengan membentuk Tim Koordinasi secara berjenjang. Pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Kemenko PMK.

Latar belakang dilaksanakannya semiloka ini, selama ini Raskin sudah dapat mengurangi beban pengeluaran masyarakat berpendapatan rendah dalam hal pangan dan ketahanan pangan di daerah-daerah yang rawan pangan beras, tetapi dari hasil monitoring dan kajian yang dilakukan berbagai Organisasi Non Pemerintah maupun TNP2K menunjukkan ada beberapa hal yang harus dilakukan perbaikan.

Adapun tujuan semiloka nasional ini adalah mensinergikan kerja-kerja advokasi perbaikan kebijakan anggaran dan program bantuan pangan berbasis pada kebutuhan masyarakat, kesiapan daerah dan potensi pangan setempat.

Semiloka ini diharapkan dapat menghasilkan
1).Informasi tentang rencana kebijakan dan program pemerintah tentang bantuan pangan,
2).Informasi tentang keberhasilan, kekurangan, hambatan dan persoalan RASDA di Daerah Surplus Beras dan Raskinda di daerah perkotaan yang meliputi Grand Desain Rasda dan Raskinda, Pengaruh Program Rasda dan Raskinda terhadap perekonomian Derah, Pengaruh Program Rasda dan Raskinda terhadap Petani Produsen Padi,
3) Teridentifikasinya potensi-potensi pengembangan Rasda menjadi alternatif bantuan pangan,
4) Tersusunnya langkah-langkah dan pembagian peran para pihak untuk memperbaiki Raskin dan bantuan pangan lainnya.

Direncanakan pada tahun 2016 Program Raskin akan disempurnakan/ dimodifikasi dengan memperhatikan berbagai masukan dari berbagai stakeholder. Antara lain dengan Tim Advokasi Aliansi – Masyarakat Sipil Peduli Pangan Nusantara (MPPN) – InProSuLA bersama beberapa pemerintah daerah yang telah mengembangkan rintisan progam Raskin Daerah (RASDA/ RASKINDA).

Sejalan dengan upaya Pemerintah mencari alternatif pengembangan bantuan pangan yang berbasis masyarakat dan pengembangan pangan lokal, Kemenko PMK selaku Ketua Tim Koordinasi Raskin Pusat bersama dengan Bappenas mengundang Ir. H. Soekirman pada Hasto pada Semiloka tersebut.

Bupati Serdang Bedagai menyampaikan materi “Kesiapan Daerah Mengelola Bantuan Pangan Beras untuk Rakyat Miskin dari Beras produksi petani”.
Serdang Bedagai memilik luas Sawah 40.000-an hektar lahan sawah dengan produksi pertahun lebih dari 210 ribu ton beras-pertahun. Diperkirakan Kebutuhan konsumsi sekitar 110 ribu ton/tahun. Kabupaten Serdang Bedagai masih surplus beras sekitar 100 ribu ton/tahun. Selama ini Raskin dari Bulog berkisar 5.722 ton/tahun.

Bupati Serdang Bedagai menyatakan, sesuai dengan potensi yang ada dari luas lahan dan produksi padi di Kabupaten Serdang Bedagai siap melaksanakan Raskinda di Kabupaten Serdang Bedagai. Tentu dengan persiapan-persiapan yang matang ditingkat daerah dan dukungan Kebijakan dari pemerintah pusat.

Adapun potensi yang telah dimiliki kabupaten Serdang Bedagai adalah; Kelembagaan gapoktan yang cukup baik kinerjanya, 52 unit lumbung pangan dan lantai jemur, dan lain-lain. Tentunya masih perlu ditambah dan dengan penguatan kelembagaan dan penguatan kapasitas di tingkat bawah.

Adapun peserta yang hadir, dari Pusat terdiri dari : 1) Sekretaris Eksekutif TNP2K, 2) Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Kemenko PMK, 3) Deputi PUG Bidang Ekonomi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan PA, 4) Dirjen Dayasos dan Penanggulangan Kemiskinan, Kemensos. 5) Deputi Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan, dan UKM, Bappenas. 6) Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, Bappenas, 7) Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kemendagri. 8) Direktur Pengawasan Lembaga Pemerintah Bidang Kesejahteraan Rakyat, BPKP. 9) Sekretaris Ditjen Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan, Kemensos. 10) Direktur Penanggulangan Kemiskinan Perdesaan, Kemensos. 11) Direktur Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan, Kemensos. 12) Asisten Deputi Urusan Pangan, Kemenko Perekonomian. 13) Asisten Deputi Urusan Kompensasi Sosial, Kemenko PMK. 14) Direktur Perlindungan dan Kesejahteraan Masyarakat, Bappenas. 15) Direktur Penanggulangan Kemiskinan, Bappenas. 16) Direktur Pangan dan Pertanian, Bappenas. 17) Direktur Anggaran III, Ditjen Anggaran, Kemenkeu. 18) Direktur Usaha Ekonomi Masyarakat, Ditjen PMD, Kemendagri. 19) Sekretaris BKP Kementan, 20) Afnan Malay, SH, Staf Khusus Mentan, 21) Kepala Pusat Ketersediaan dan Kerawanan Pangan, BKP Kementan. 22) Direktur Statistik Ketahanan Sosial, BPS. 23) Ketua Pokja Pengendali Klaster I, TNP2K. 24) Direktur Pelayanan Publik, Perum BULOG. 25) Kepala Divisi Penyaluran, Perum BULOG. 26) Para Staf Sekretariat Tikor Raskin Pusat.

Untuk NGO antara lain Ketum SPI, Dir IHCS (Indonesian Human Rights Committee for Social Justice), Bina Desa, Hapsari, KEHATI, Aksara Yogyakarta, dan lain-lain

Selain Bupati Serdang Bedagai narasumber lainnya adalah; dokter Hasto sebagai narasumber dengan mengisi topik Pengaruh RASDA terhadap percepatan pengurangan kemiskinan dan peningkatan pendapatan petani.

Walikota Surakarta – Prov Jateng dengan topic RASKINDA untuk Kesejahteraan Rakyat Lintas Daerah; Sekretaris Eksekutif TNP2K dengan topik Efektifitas RASKIN untuk Perlindungan Sosial; Deputi Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan, dan UKM Arah Kebijakan Bantuan Pangan Dalam Kerangka Penanggulangan Kemiskinan Dan Kesenjangan pada RPJMN 2015-2019; dan Prof Bustanul Arifin, Ketua Pokja Ahli Dewan Ketahanan Pangan dengan topic RASDA dan RASKINDA dalam Mendorong Kesejahteraan dan Perekonomian Lokal.

Adapun kesimpulan dan rekomendasi semiloka ini adalah sbb.
I. Program Raskin selama ini telah membantu mengurangi beban pengeluaran pangan RTM, stabilisasi harga beras, pengendalian laju inflasi, dan penguatan cadangan pangan RTM, daerah dan nasional.
II. Program Raskin masih diperlukan karena dapat menjadi instrumen ekonomi yang dapat menyelesaikan persoalan sosial, dengan perbaikan, sebagai – berikut :
A. Optimalisasi tujuan RASKIN, mengurangi beban pengeluarn pangan RTM, meningkatkan pendapatan petani dan pertumbuhan perekonomian desa dan daerah

B. Kelembagaan
1. Pemerintah Daerah sebagai “pelaksana utama”
2. BULOG membantu Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pengadaan dan distribusi sampai titik bagi sesuai kuantitas dan kualitas yang ditentukan
3. Pemerintah Pusat membuat kebijakan, koordinasi, pengendalian dan pengawasan

C. Kebijakan
1. Membuat Kebijakan yang mendorong tercapainya tujuan RASKIN untuk perlindungan sosial dan percepatan pengurangan kemiskinan, mengatur peran para pihak, koordinasi, pengawasan dan pengendalian.
2. Membuat kebijakan Anggaran Pengadaan, pengamanan kualitas dan pendistribusian.

D. Pelaksanaan
1. Penyusunan Pedoman Umum oleh Kemenko PMK dan Petunjuk Teknis oleh Pemerintah kabupaten/kota dalam bentuk petunjuk teknis (Juknis)
2. Menetapkan Pagu RASKIN, oleh Pemerintah Daerah dari hasil Analisa Kemiskinan Partisipatip (AKP) dan dinamika faktor kemiskinan RTM
3. Menyusun perencanaan dan menyampaikannya kepada Kemenko PMK, Kemensos dan Bappenas
4. Membuat MoU dengan BULOG :
a. BULOG membantu terlaksananya pengadaan dan distribusi sampai ke titik bagi oleh Pemerintah daerah surplus beras
b. BULOG membantu stok dan terlaksananya pengadaan dan distribusi sampai ke titik bagi oleh Pemerintah Daerah Non Produksi Beras
c. BULOG menampung hasil panen petani daerah surplus beras untuk pengadaan stok daeran non Produksi Beras
5. Pengadaan dan pengamanan kualitas
a. Daerah Surplus Beras
– Satuan Pelaksana RASDA melalui Gapoktan yang telah terpilih membeli beras petani setempat sesuai dengan HPP yang telah ditetapkan
– Satuan Pelaksana RASDA mengamankan kualitas dan menyimpan di Gudang Gapoktan di desa setempat sesuai dengan anggaran operasional pengamanan kualitas yang telah ditentukan.

b. Daerah Non Produksi beras
– Satuan Pelaksana RASDA membeli beras dari petani di daerah lain
– Satuan Pelaksana RASDA mengamankan kualitas dan menyimpan di Gudang lokasi pendistribusian sesuai dengan anggaran operasional pengamanan kualitas yang telah ditentukan

6. Distribusi
a. Satuan Pelaksana RASDA verifikasi RTS dan menerbitkan Delevery Order (DO) kepada Tim Raskin Desa untuk mengambil beras di Gudang Gapoktan atau Gudang lokasi pendistribusian
b. Distribusi kepada RTS oleh Tim Raskin Desa

7. Pengendalian dan Pengawasan
– Pencatatan dan Pelaporan
– Monitoring dan Evaluasi
– Koordinasi
III. Pilot Proyek untuk RASKIN 2016
Konsep yang direkomendasikan oleh Para Peserta Lokakarya akan diujicobakan dalam Tahun anggaran 2015, sebagai – berikut :
1. Wilayah Ujicoba
Ujicoba akan dilaksanakan di wilayah surplus beras dan wilayah non surplus beras. Wilayah non surplus beras termasuk di dalamnya adalah perkotaan., sebagai berikut :
a. Kabupaten Kulonprogo – DIY, mewakili daerah surplus beras pulau jawa
b. Kabupaten Serdang Bedagai – Sumatera Utara , mewakili daerah surplus beras Pulau Sumatera
c. Kabupaten Dompu – NTB, mewakili daerah surplus beras Nusa Tenggara dan bagian Timur Indonesia
d. Kota Surakarta – Jawa Tengah , mewakili daerah non surplus beras dan perkotaan

2. Skema Ujicoba
a. Acuan menggunakan Pedum RASKIN 2015
b. Pelaksana Utama RASDA adalah Pemerintah Daerah lokasi Ujicoba
c. Biaya
Biaya pengadaan beras bersumber dari anggaran pengadaan beras RASKIN sebesar 6.600,-/kg
Biaya Operasional pengamanan Kualitas bersumber dari anggaran pengamanan kualitas beras RASKIN sebesar “1.700,-/kg”
d. Bappenas merencanakan dukungan biaya yang tidak bisa diperoleh oleh Pemerintah Daerah Pelaksna Ujicoba dari anggaran pengadaan maupun pengamanan kualitas beras RASKIN.
e. Dukungan Bappenas akan diwujudkan dalam skema kerjasama dengan stakeholders, seperti : GTZ dan Word Bank maupun skema APBN-P
f. Bappenas, PMK, Kemensos, Perum BULOG dan Tim Advokasi RASDA untuk Perbaikan RASKIN akan melakukan monitoring, koordinasi dan evaluasi pelaksanaan ujicoba .
g. Hasil Evaluasi Ujicoba menjadi titik awal perbaikan RASKIN nasioanl tahun 2016

3. Waktu Pelaksanaan
Ujicoba akan diselenggarakan selama 6 (enam) bulan, mulai Juni – Nopember 2015.
4. Bappenas, Kemenko PMK dan Kemensos akan menerbitkan Surat Keputusan Bersama untuk Pelaksanaan Ujicoba Perbaikn RASKIN.
5. Pemerintah Daerah Pelaksana Ujicoba akan menyusun Proposal dan disampaikan kepada Bappenas, Kemenko PMK dan Kemensos pada akhir Februari 2015.

Rekomendasi ini akan disampaikan kepada 9 Kementerian Terkait.

Oleh: Komintasari Purba TKPKD Serdang Bedagai
                          

Terkait lainnya:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *