MENAKAR “PR” DANA DESA

SAPA – TERHITUNG mulai April tahun ini sebanyak 72.944 desa di Indonesia akan memasuki babak baru pembangunan pedesaan. Alokasi dana desa tahap pertama sebanyak Rp 20 triliun akan dibagikan keseluruh desa sebagai bentuk implementasi UU no. 6 tahun 2014 tentang Desa.

Cita-cita untuk membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan memasuki masa pembuktian. DANA DESA

Melihat kebelakang, berbagai program pembangunan yang diikuti dengan tambahan alokasi dana secara signifikan ke pedesaan telah dilakukan semenjak lama. DANA DESA

Kita mengenal program Inpres Desa Tertinggal (IDT) pada masa orde baru, Program Pengembangan Kecamatan (PKK) yang dimulai pada tahun 1998, Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir (PEMP), Kelompok Usaha Bersama (KUBE), PNPM Mandiri dari tahun 2007, dan berbagai program lainnya. Berbagai permasalahan pedesaan telah diperbaiki melalui program-program diatas, akan tetapi masih menyisakan PR (pekerjaan rumah) yang tidak sedikit. DANA DESA

Anggaran yang meningkat signifikan setiap tahun seharusnya juga berpengaruh signifikan terhadap pengurangan presentase penduduk miskin Indonesia. Dalam 10 tahun terakhir pemerintah hanya bisa menurunkan angka kemiskinan sebesar 5% dari 16,66% menjadi 11,47% pada tahun 2014. DANA DESA

Target penurunan persentase kemiskinan hingga berada pada angka 5-6% pada tahun 2019 merupakan PR besar dari program penanggulangan kemiskinan dengan instrumen alokasi dana desa. Efektifitas implementasi program-program pembangunan di pedesaan harus terus dievaluasi dan menjadi perhatian pemerintah serta masyarakat. DANA DESA

Berikutnya mengenai ketimpangan dan kesenjangan pendapatan. Indeks gini yang menggambarkan tentang ketimpangan pada tahun ini telah menginjak angka diatas 0.4 yang menandakan ketidakmerataan distribusi pendapatan sudah parah. DANA DESA

Perekonomian pedesaan khususnya sektor pertanian yang menjadi kunci dalam pemerataan pendapatan belum mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah, padahal 70% dari 28,55 juta penduduk miskin berada pada sektor pertanian. DANA DESA

Selanjutnya terkait dengan infrastruktur pedesaan yang masih mengkhawatirkan. Berdasarkan pendataan Potensi Desa (Podes) oleh BPS pada tahun 2014, masih terdapat 10.985 desa/kelurahan (13,37%) yang tidak memiliki SD (termasuk MI) dan 275 kecamatan (3,89%) di Indonesia yang tidak memiliki SLTP. DANA DESA

Fasilitas pendidikan sebagai salah satu indikator kesejahteraan masih menjadi PR penting dalam pembangunan infrastruktur. Begitupun dengan pusat perekonomian masyarakat, sebanyak 1.495 kecamatan (21,13%) di Indonesia tidak memiliki pasar dengan bangunan.

Hal ini diperparah dengan kondisi transportasi yang berhubungan dengan distribusi barang yang minim. Sebanyak 12.636 desa/kelurahan (15,73%) dari 80.337 desa/kelurahan kondisi jalannya tidak dapat dilalui kendaraan bermotor roda 4 atau lebih sepanjang tahun. DANA DESA

Pengalokasian dana desa yang akan terus ditingkatkan hingga dapat mencapai Rp 1,4 miliar per desa harus dikawal untuk dapat menyelesaikan berbagai PR diatas. Dana tersebut harus dikelola untuk pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. DANA DESA

Keterlibatan dan pengawasan dari masyarakat mulai dari perencanaan sampai dengan evaluasi harus terus dijaga guna memastikan PR yang diembankan pada instrumen dana desa dapat terselesaikan. DANA DESA

Oleh: Muhammad Hanif (Peneliti Indef)
                                   DANA DESA                  

Terkait lainnya:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *