AWAS JEBAKAN KORUPSI DANA DESA

SAPA – SEMENJAK diundangkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sampai dengan saat ini pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menjadi pedoman untuk mengatur keuangan desa seperti yang diamanatkan pada beberapa pasal dalam undang-undang tersebut. Selanjutnya Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagai pedoman yang lebih teknis menyangkut pengelolaan keuangan di tingkat desa. Pengadaan barang dan jasa juga merupakan kegiatan yang tidak terlepas dalam pengelolaan keuangan desa.

Oleh karenanya melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) telah terlebih dahulu mengeluarkan Peraturan Kepala LKPP Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa. Paket peraturan perundang-undangan sebagaimana di utarakan di atas, telah cukup mendasari pemerintah kabupaten untuk membuat peraturan pelaksanaannya di tingkat Kabupaten yang selanjutnya sebagai dasar bagi desa dalam membuat peraturan di tingkat desa.

Wacana yang berkembang di masyarakat saat ini adalah kucuran dana desa sebesar Rp 1 miliar per desa. Sudah barang tentu apabila dana tersebut dialokasikan ke desa, maka pemerintah desa harus menyiapkan sistem pengelolaan keuangannya aparatur desa yang akan mengelola. Ada kekhawatiran dari berbagai pihak termasuk aparatur di tingkat desa bahwa dengan dialokasikannya dana desa, maka akan memberi peluang bagi kepala desa dan jajarannya masuk dalam perangkap tindakan korupsi. Kekhawatiran tersebut hendaknya tidak menjadi masalah apabila pemerintah kabupaten segera memfasilitasi desa dengan peraturan dan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa sebagai tindak lanjut dari paket peraturan perundang-undangan yang telah disebutkan di atas.

Apa yang Harus Dilakukan Pemerintah Daerah?
Paket peraturan perundangan-undangan tersebut akan memberikan perubahan bagi pemerintah desa dalam pengelolaan keuangannya mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa, di samping itu akan berimplikasi pada upaya untuk menyediakan sumberdaya aparatur yang memiliki kemampuan dan keahlian dalam pengelolaan keuangan desa dan pengadaan barang dan jasa di desa.

Pemerintah daerah tidak bisa tinggal diam melihat aparatur pemerintah desa jalan dalam kebimbangan dan kebingungan ketika seluruh sistem keuangan desa harus mengacu pada paket perundangan-undangan tersebut. Oleh karenanya harus segera diberikan pemahaman yang komperhensif tentang penjabaran atas paket peraturan perundang-undang tersebut, sehingga aparatur pemerintah desa memiliki kemampuan yang memadai dalam melaksanaan kegiatan pembangunan di desanya.

Bisa dibayangkan apabila pemerintah daerah tidak memfasilitasi perubahan-perubahan aturan yang terjadi kepada pemerintah desa, maka kegiatan pembangunan akan dilaksanakan melalui mekanisme yang tidak sesuai, atau karena keraguan dan ketakutan mengakibatkan pembangunan sama sekali tidak dilaksanakan, keduanya tetap merupakan kegagalan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Oleh karenanya kegiatan yang perlu dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka implementasi sistem pengelolaan keuangan desa dan pengadaan barang dan jasa di desa adalah, pertama, sosialisasi Implementasi Perubahan Sistem Pengelolaan Keuangan Desa dan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa lingkup Pemerintah Daerah. Hal ini dimaksudkan agar SKPD di lingkup pemerintah daerah memiliki pemahaman yang sama terhadap paket peraturan perundang-undangan yang berlaku

Ondy Ch Siagian
Ketua Ikatan Widyaiswara Indonesia Provinsi NTT; Anggota Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI)
kupang dot tribunnews dot com

Terkait lainnya:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *