POLEMIK PENGELOLAAN DANA DESA

SAPA – KEWENANGAN pengelolaan dana desa pasca terbitnya UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa-PDTT) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih memunculkan polemik.

TJAHJO KUMOLO, MENDAGRI

– Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa yang mengurusi masalah desa-sebelum Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi dibentuk Presiden Joko Widodomengklaim berwenang mengelola dana desa merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

– Mendagri Tjahjo Kumolo berpendapat, seharusnya tidak semua urusan terkait desa dilimpahkan dari kementeriannya ke Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi. Urusan yang tidak perlu diintegrasikan adalah urusan pemerintahan desa. Pasalnya, pemerintahan desa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemerintahan daerah yang jadi tanggung jawab Kemendagri.

YUDDY CHRISNANDI, MENPAN DAN REFORMASI BIROKRASI

Hasil Rapat Terbatas Presiden-Wapres

– Hal-hal yang ditangani oleh Kementerian Dalam Negeri adalah persoalan yang menyangkut pemerintahan desa.

– Sedangkan berbagai urusan yang terkait dengan program-program pembangunan dan pemberdayaan desa ditangani Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

– Pemisahan pengelolaan desa di pemerintah pusat ini rencananya akan dituangkan dalam bentuk peraturan presiden.

– Untuk bisa mengakses dana desa nantinya masing-masing desa diminta menyiapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa.

– RPJM dan RKP itu haruslah disampaikan secara terpisah kepada Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

– Sedangkan, penyaluran dana desa rencananya akan dilakukan langsung oleh Kementerian Keuangan.

MARWAN JA’FAR, MENDESA PDTT

– Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi berpegang pada peraturan presiden tentang nomenklatur kementerian di Kabinet Kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla. Dalam perpres disebutkan adanya Kementerian Desa sehingga semua urusan desa termasuk pengelolaan dana desa diinterpretasikan menjadi kewenangan kementerian itu.

– Menteri Kemendesa PDTT Marwan Ja’far bersikukuh seluruh urusan desa yang selama ini ditangani Kemendagri dilimpahkan ke kementeriannya tidak terkecuali pemerintahan desa. Menurut Marwan urusan pemerintahan desa tidak bisa dipisahkan dari urusan pembangunan dan pemberdayaan desa sehingga tidak mungkin urusan itu berada di kementerian lain.

Perkembangan Transfer Dana ke Daerah Dan Dana Desa 2004-2015

*2004

Dana Perimbangan : Rp 122,9 T
Dana Otonomi Khusus : Rp 1,6 T
Dana Tranfer lain : Rp 5,2 T
Total : Rp 129,7 T

*2005

Dana Perimbangan : Rp 143,2 T
Dana Otonomi Khusus : Rp 1,8 T
Dana Tranfer lain : Rp 5,5 T
Total : R p 150,5 T

*2006

Dana Perimbangan : Rp 222,1 T
Dana Otonomi Khusus : Rp 3,5 T
Dana Tranfer lain : Rp 0,6 T
Total : Rp 226,2 T

*2007

Dana Perimbangan : Rp 244,0 T
Dana Otonomi Khusus : Rp 4,0 T
Dana Tranfer lain : Rp 5,3 T
Total : Rp 253,3 T

*2008

Dana Perimbangan : Rp 278,7 T
Dana Otonomi Khusus : Rp 7,5 T
Dana Tranfer lain : Rp 6,2 T
Total : Rp 292,4 T

*2009

Dana Perimbangan : Rp 287,3 T
Dana Otonomi Khusus : Rp 9,5 T
Dana Tranfer lain : Rp 11,8 T
Total : Rp 308,6 T

*2010

Dana Perimbangan : Rp 316,7 T
Dana Otonomi Khusus : Rp 9,1 T
Dana Tranfer lain : Rp 18,9 T
Total : Rp 344,7 T

*2011

Dana Perimbangan : Rp 347,2 T
Dana Otonomi Khusus : Rp 10,4 T
Dana Tranfer lain : Rp 53,7 T
Total : Rp 411,3 T

*2012

Dana Perimbangan : Rp 411,3 T
Dana Otonomi Khusus : Rp 12,0 T
Dana Tranfer lain : Rp 57,4 T
Total : Rp 480,6 T

*2013

Dana Perimbangan : Rp 430,4 T
Dana Otonomi Khusus : Rp 13,4 T
Dana Keistimewaan DIY : Rp 0,1 T
Dana Tranfer lain : Rp 69,3 T
Total : Rp 511,3 T

*APBNP 2014

Dana Perimbangan : Rp 491,9 T
Dana Otonomi Khusus : Rp 16,1 T
Dana Keistimewaan DIY : Rp 0,5 T
Dana Tranfer lain : Rp 87,9 T
Total : Rp 596,5 T

*APBN 2015

Dana Perimbangan : Rp 516,4 T
Dana Otonomi Khusus : Rp 16,6 T
Dana Keistimewaan DIY : Rp 0,5 T
Dana Tranfer lain : Rp 104,4 T
Dana Desa : Rp 9,1 T
Total : Rp 647,0 T

Transfer ke Daerah Dan Dana Desa 2015

Dana Otonomi Khusus : Rp 16,6 T
Dana Keistimewaan DIY : Rp 0,5 T
Dana Transfer lainnya : Rp 104,4 T
Dana Desa : Rp 9,1 T
Dana Perimbangan : Rp 516,4 T
Transfer kedaerah dan Dana Desa : Rp 647,0 T

Dasar Hukum Pengaturan Desa

UU 6/2014 : tentang Desa
PP 43/2014 : tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6/2014

– Rapermendagri tentang Pemilihan Kepala Desa

– Rapermendagri tentang Pengelolaan Keuangan Desa -Rapermendagri tentang Peraturan Desa

– Rapermendagri tentang Musyawarah Desa -Rapermendagri tentang Pembangunan Desa

PP 60/2014 : tentang Dana Desa Bersumber Dari APBN RPMK Pelaksanaan PP 60/2014 : (mengatur hal-hal teknis terkait pengalokasian, penyaluran, penggunaan,pemantauan, dan evaluasi Dana Desa)

UU Desa Dalam Angka

– Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk dana desa mencapai Rp 20 triliun dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) tahun 2015.

– Jumlah itu meningkat Rp11 triliun dari anggaran sebelumnya yang hanya mencantumkan anggaran desa Rp9 triliun di era pemerintahan SBY.

– Alokasi Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015 di era pemerintahan SBY sebesar Rp 9,06 triliun.

– Dalam APBN-P 2015 pemerintahan Jokowi berencana menaikkan alokasi Dana Desa sebesar 122%.

– Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, alokasi anggaran dana desa disebutkan sebesar 10% dari total dana transfer ke daerah.

– Sesuai UU Nomor 6 tahun 2014 itu tiap desa diperkirakan mendapatkan dana desa Rp 1,4 miliar per tahun.

– Saat ini ada 73.000 desa di Indonesia.

Tantangan Implementasi UU 6/2014

1.Penguatan demokrasi di tingkat desa memungkinkan terjadinya konfigurasi politik di tingkat desa. Dana desa berpeluang memunculkan kontestasi pemilihan kepala desa yang kompetitif. Oleh karena itu, diperlukan pengawalan berbagai pihak dalam transformasi demokrasi.

2.Kewenangan membentuk peraturan desa harus diarahkan dan dipastikan tidak menjadi bentuk diskriminasi baru dan ancaman terhadap kelompok minoritas.

3.Dana desa harus didorong agar akuntabilitas pengelolaan keuangan desa bisa diwujudkan.

4.Penguatan dan pelibatan menuntut peran serta semua pihak di desa. Hal ini disebabkan keterbatasan pengetahuan dan keterampilan serta pengawasan.

5.Memastikan UU Desa mampu memutuskan kebuntuan negara dalam mengatasi kemiskinan khususnya di pedesaan.

6.Pemerintah harus menyediakan pendamping sebagai kebutuhan dalam mengelola sistem. Pendamping tersebut harus mempunyai kualifikasi dan sertifikasi kompetensi dibidang masing-masing.

Sumber: Sindonews dot com
                                    Penanggulangan Kemiskinan – Melawan Pemiskinan – Indeks Kesejahteraan Rakyat – Dana Desa – Desa Membangun – TKPK – Pembangunan Manusia – Data Pembangunan        

Terkait lainnya:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *