MENCEGAH KORUPSI DANA DESA

SAPA INDONESIA – PEMERINTAH pusat tahun ini mengalokasikan dana desa senilai Rp 46,9 triliun, dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya yang hanya Rp 20 triliun. Dana desa sebesar itu diperuntukkan bagi 74.754 desa yang tersebar di Indonesia. Setiap desa menerima dana desa antara Rp 600 juta sampai Rp 800 juta.

Walaupun pemerintah pusat memangkas anggaran untuk semua kementerian dan lembaga negara, namun khusus pos anggaran dana desa tidak ada pengurangan.

Ini menunjukkan konsistensi komitmen pemerintah dalam program pengentasan kemiskinan di pedesaan dan pembangunan daerah tertinggal. Mengingat dana desa saat ini peruntukannya difokuskan pada pembangunan infrastruktur desa dan pemberdayaan masyarakat.

Terhadap pengelolaan dana desa, yang dikhawatirkan banyak pihak adalah penggunaannya yang berpotensi dikorupsi. Baik sengaja ataupun tidak disengaja (karena kekurangpahaman cara pemanfaatan maupun pelaporan administratifnya) oleh perangkat desa dan siapapun yang berkaitan dengan penggunaan dana desa.

Lemah Pengawasan

Trisno Yulianto melalui tulisannya, ‘Korupsi Dana Desa’ ( 25/6/2016) menggambarkan bagaimana modus korupsi dana desa. Umumnya terjadi pada pos belanja barang dan jasa dan penggunaan dana desa yang tidak sesuai dengan APBDesa, Rencana Kegiatan Pemerintah (RKP) Desa maupun regulasi yang dikeluarkan Kementez-rian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT).

Oleh Trisno Yulianto juga diuraikan lemahnya pengawasan penggunaan dana desa. Disebutkan, paling tidak ada 3 faktor yang menyebabkan lemahnya pengawasan dana desa. Yakni kultur feodalisme yang masih berakar kuat di pedesaan, lemahnya lembaga kemasyarakatan yang ada, seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dalam melakukan fungsi pengawasan. Selain itu juga kurang maksimalnya asistensi lembagalembaga dari tingkat kabupaten.

Kelemahan utama pengawasan penggunaan dana desa sejatinya berpangkal pada kondisi sosiologis di pedesaan yang masih feodalistik. Lembaga apapun yang ada di pedesaan, akan cenderung melemah ataupun mudah diperlemah oleh kultur feodalistik yang ada.

Tokoh masyarakat ataupun lembaga yang berani melakukan pengawasan pembangunan desa, dengan mudahnya akan dicap sebagai musuh bersama oleh masyarakat setempat. Pemberian cap ‘musuh bersama’tadi biasanya dimotori kepala desa dan segenap perangkatnya.

Mencegah dengan UU KIP

Menyimak lemahnya pengawasan penggunaan dana desa, berbagai upaya harus dilakukan untuk meminimalisasi korupsi dana desa. Salah satu upaya yang belum pernah dilakukan adalah pemanfaatan UU No 14 Th 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU KIP dibuat dengan tujuan antara lain untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, bersih dan akuntabel. Dengan demikian UU KIPjuga dirancang untuk mencegah korupsi di lingkungan badan publik pemerintah desa (pemdes).

Bagaimana cara mencegah korupsi penggunaan dana desa, dan dana pembangunan desa yang lain, dengan menggunakan UU KIP? Sangat mudah! Pemerintah, khususnya Kemendesa PDTT bekerja sama dengan Kemkominfo dan Kemendagri, tinggal membuat Surat Keputusan Bersama ( SKB) yang mewajibkan setiap pemdes mengimplementasikan UU KIP.

Dengan mengimplementasikan UU KIP, setiap pemdes wajib memiliki website. Dalam web tersebut harus dimuat berbagai informasi publik yang ada pada badan publik pemdes, termasuk program-program pembangunan desa yang didanai dana desa, besaran dana desa, rincian penggunaan, pertanggungjawaban dan laporan keuangannya.

Langkah berikutnya, pemkab dituntut untuk mendorong setiap desa memiliki web, melatih pengisian, peng-update-an dan pengelolaan web, serta pemasyarakatan penyebaran informasi lainnya melalui web pemdes. Bahkan pemanfaatan media sosial lain, seperti SMS, twitter, facebook, juga didorong dikembangkan untuk menyebarkan berbagai informasi dari pemdes.

Sekaligus untuk mengembangkan interaksi dua arah antara pemdes dengan warganya dan sebaliknya. Dengan mengumumkan program penggunaan dana desa, besaran, rincian penggunaan, pertanggungjawaban, dan laporan keuangannya, publik, khususnya warga desa memiliki akses untuk mengetahui hal ihwal dana desa.

Dengan cara ini, kepala desa, perangkat desa dan kroni-kroninya, semakin sempit ruang geraknya untuk melakukan penyelewengan dana desa. Masyarakat sendiri memiliki ruang untuk ikut melakukan pengawasan penggunaan dana desa.

Sarworo Soeprapto. Peminat masalah sosial dan kebudayaan

(Kedaulatan Rakyat dot com)

Terkait lainnya:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *