REFORMA AGRARIA DIPERCEPAT

SAPA INDONESIA – PEMERINTAH ingin mempercepat realisasi reforma agraria dan perhutanan sosial pada 2017-2019. Karena itu, sejumlah prasyarat akan diselesaikan pada semester I-2017.

Selama periode 2015-2016, realisasi kedua program itu berjalan sangat lambat.

“Presiden Joko Widodo berulang kali menegaskan komitmennya untuk menjalankan reforma agraria dan perhutanan sosial sebagai pilar utama kebijakan ekonomi berkeadilan melalui pemerataan,” kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Usep Setiawan, Senin (20/3), di Jakarta. PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Reforma agraria, menurut Usep, dimaksudkan untuk menyerahkan hak milik atas tanah. Adapun perhutanan sosial ditujukan untuk menyerahkan pengakuan dan izin pengelolaan hutan kepada rakyat. Kedua program itu memiliki tujuan yang sama, yakni rakyat punya akses dan kontrol atas tanah, hutan, dan kekayaan alam. PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Usep mengakui, realisasi kedua program tersebut selama dua tahun belakangan masih berjalan lambat. Sampai awal 2017, realisasi reforma agraria baru mencapai 500.000 hektar (ha) dari target 9 juta ha pada periode 2015-2019 dan perhutanan sosial sekitar 1,5 juta dari target 12,7 juta ha. PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Untuk mempercepat pencapaian target tersebut dibutuhkan sejumlah prasyarat. Prasyarat itu antara lain regulasi khusus, kelembagaan yang kuat, aparat yang kompeten dan jujur, serta anggaran pusat dan daerah yang memadai. PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Untuk regulasi, pemerintah menyiapkan aturan operasional reforma agraria dan perhutanan sosial. Saat ini, pemerintah sedang menyelesaikan rancangan peraturan presiden (perpres) tentang reforma agraria dan rancangan perpres tentang penyelesaian masalah tanah di kawasan hutan. PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Perpres tentang reforma agraria ditargetkan terbit pada awal atau pertengahan 2017. Perpres ini dimaksudkan untuk menjadi aturan operasional dari lima program prioritas reforma agraria. Kelima program itu meliputi penataan regulasi dan penyelesaian konflik agraria; penataan penguasaan dan pemilikan tanah, legalisasi hak atas tanah; pemberdayaan masyarakat dalam penggunaan, pemanfaatan dan produksi atas tanah; dan kelembagaan pelaksana reforma agraria. PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Perpres penyelesaian masalah tanah di kawasan hutan merupakan aturan operasional dari enam skema perhutanan sosial. Adapun skemanya meliputi hutan adat, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan desa, hutan rakyat, dan kemitraan.

Disparitas harga PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Direktur Eksekutif Sajogjo Institute Eko Cahyono mengatakan, ketimpangan ekonomi tak hanya terjadi karena disparitas harga antardaerah, tetapi terkait juga dengan kesenjangan penguasaan aset dan kepemilikan. PENANGGULANGAN KEMISKINAN

“Ketimpangan struktur agraria yang paling kelihatan dan menjadi akar konflik agraria struktural justru di wilayah-wilayah yang dikuasai rezim pertambangan, perkebunan, dan kehutanan,” kata Eko. PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Dari kajian INFID dan Oxfam terungkap bahwa kesenjangan lebih tinggi dialami masyarakat di kota dibandingkan di desa. Menurut Eko, hal ini terjadi saat laju urbanisasi makin cepat. Sumber daya di desa tak lagi bisa menopang kehidupan warganya, terutama karena aset mereka dikuasai elite lokal atau dalam banyak kasus korporasi besar.

Eko menambahkan, kebijakan reformasi agraria yang sekarang didorong oleh pemerintah mestinya menjawab soal kesenjangan ini. “Roh dasar reformasi agraria adalah restrukturisasi ketimpangan struktur agraria, bukan hanya pengakuan hak, sertifikasi, dan legalitas aset,” katanya. PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Sumber: Kompas dot com
                PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Terkait lainnya:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *