SAPA – HAK Menguasai Negara yang tercantum dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Pertanahan dianggap berpotensi membuat rakyat miskin menjadi lebih terpinggirkan.
Dengan adanya hak ini, negara mewakili rakyat Indonesia dalam rangka pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan di bidang pertanahan. PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Pakar hukum agraria Achmad Sodiki mengemukakan pendapatnya saat diskusi publik bertema “Kiblat RUU Pertanahan, Kembali ke Pancasila dan UUPA 1960”, di Jakarta, Rabu (1/6/2016). PENANGGULANGAN KEMISKINAN
“Hak kita bersifat kolektif, tapi ada fungsi sosial. Sehingga orang yang sudah tidak punya rumah lagi masih digusur dengan kepentingan sosial. Bisa jadi begitu,” ujar Sodiki. PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Ia menjelaskan, masyarakat Indonesia dulu dikonsepsikan sebagai masyarakat kolektivisme atau mementingkan kepentingan bersama. PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Jika dikaitkan dengan tanah, Hak Menguasai Negara mencerminkan kolektivisme hak dari masyarakat Indonesia.
Sementara itu, masyarakat barat dinilai sebagai individualis atau mementingkan kepentingan individu.
Di barat, negara cenderung mengusung kepentingan individu yang tercermin dari pengaturan hak milik.
Hak individu ini diatur secara sangat detail dalam peraturannya. Jadi, individu di barat memiliki kebebasan yang sangat besar untuk mengembangkan dirinya. PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Dengan demikian, orang bisa menyalahgunakan haknya karena merasa bebas dan kepentingan umum dikorbankan. Oleh karena itu, kebebasan ini dijinakkan dengan adanya fungsi sosial. PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Di Indonesia, kata Sodiki, hal tersebut tidak diatur secara rinci. Apa saja cakupan Hak Menguasai Negara tidak dijelaskan.
Jika fungsi sosial diambil alih ke Indonesia yang merupakan masyarakat kolektif, maka bisa merugikan masyarakat kecil.
“Masyaralat kolektif ini kan sudah mementingkan kepentingan bersama, sudah banyak berkorban. Kok masih pakai fungsi sosial. Jadi dobel,” kata Sodiki. PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Sumber: Kompas dot com
PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Terkait lainnya: